Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05 Tahun 1996 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, maka sepatutnyalah semua Kementrian WAJIB patuh terhadap regulasi ini.
 
Salahsatu bentuk Kepatuhan terhadap Regulasi ini, Kementrian PUPERA mengeluarkan Turunan dari PP 50 tahun 2012 ini berupa Peraturan Menteri PU No.05 Tahun 2014 tentang Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
 
Pada PermenPU No.05 Tahun 2014 BAB III Pasal 4 Ayat 1 Berbunyi : Setiap Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum Wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
 
SMK3 Konstruksi juga memiliki 5 Prinsip SMK3 yg sama dengan PP 50 tahun 2012 yaitu :
a. Kebijakan K3
b. Perencanaan K3
c. Pengendalian Operasional
d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 dan
e. Tinjauan Ulang Kinerja K3
 
Tahapan Penerapan SMK3 Konstruksi untuk Pengguna Jasa (Owner), Penyedia Jasa (Kontraktor), Konsultan (Perencanaan & Pengawasan) yaitu mulai dari :

A.  Tahap Pra Konstruksi:

  1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility
    Study, Survei dan Investigasi;
  2. Detailed Enginering Design (DED);
  3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

B. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement);
C. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
D. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.