Pengurusan SIUJK : surat ijin usaha konstruksi sebagai surat bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan kegiatan konstruksi baik di lingkungan pemerintah, BUMN maupun Non Pemerintahan.
SIUJK wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi dalam mengikuti tender dan mengurangi biaya pph 23.Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).
IUJK / Bidang pekerjaan yang termaktub di SIUJK harus mengikuti yang ada di Sertifikasi badan Usaha Perusahaan tersebut (Sbu) dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan . Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Berikut Persyartan Pengurusan SIUJK :
- FC KTP Penanggung Jawab (Direktur)
- FC SBU (Sertifikat Badan Usaha)
- FC Keterangan Tenaga Ahli (SKA & SKT)
- FC Akta Pendirian perusahaan /Perubahan
- FC Akta Pendirian Dari Menkumham (bila berbentuk PT)
- FC Domisili Usaha
- FC NPWP Perusahaan
- FC Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- FC IUJK Lama (Bila Perpanjang)
- Foto Direktur 3×4 dengan sebanyak 2 Lembar dengan latar belakang merah
- Surat Kuasa FC KTP Peneriama Kuasa
- FC KTP dan Ijazah Tenaga Ahli
- Surat Pernyataan Tenaga Ahli Bahwa Benar Berkerja di Perusahaan Tersebut
- Surat Pernyataan Siap Memindahkan Kantor Ke Area Komersil Bila Domisili Kantor Bukan di Area Komersil
- Foto Tempat Usaha Luar dan Dalam
- Foto Peta Lokasi Usaha
- FC bukti pelunasan PBB tahun terahir
- IMB
- SPL
- BPJS Ketenaga Kerjaan
- KK Direktur
- KTA (Kartu Tanda Asosiasi)