Pengurusan SIUJK : surat ijin usaha konstruksi sebagai surat bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan kegiatan konstruksi baik di lingkungan pemerintah, BUMN maupun Non Pemerintahan.

SIUJK wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi dalam mengikuti tender dan mengurangi biaya pph 23.Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha  yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).

IUJK / Bidang pekerjaan yang termaktub di SIUJK harus mengikuti yang ada di Sertifikasi badan Usaha Perusahaan tersebut (Sbu) dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan . Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Berikut Persyartan Pengurusan SIUJK  :

  1. FC KTP Penanggung Jawab (Direktur)
  2. FC SBU (Sertifikat Badan Usaha)
  3. FC Keterangan Tenaga Ahli (SKA & SKT)
  4. FC Akta Pendirian perusahaan /Perubahan
  5. FC Akta Pendirian Dari Menkumham (bila berbentuk PT)
  6. FC Domisili Usaha
  7. FC NPWP Perusahaan
  8. FC Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  9. FC IUJK Lama (Bila Perpanjang)
  10.  Foto Direktur 3×4 dengan sebanyak 2 Lembar dengan latar belakang merah
  11.  Surat Kuasa FC KTP Peneriama Kuasa
  12.  FC KTP dan Ijazah Tenaga Ahli
  13.  Surat Pernyataan Tenaga Ahli Bahwa Benar Berkerja di Perusahaan Tersebut
  14. Surat Pernyataan Siap Memindahkan Kantor Ke Area Komersil Bila Domisili Kantor Bukan di Area Komersil
  15. Foto Tempat Usaha Luar dan Dalam
  16. Foto Peta Lokasi Usaha
  17. FC bukti pelunasan PBB tahun terahir
  18. IMB
  19. SPL
  20. BPJS Ketenaga Kerjaan
  21. KK Direktur
  22. KTA (Kartu Tanda Asosiasi)